Bagi sobat semua yang sedang merantau dimanapun anda berada, baik itu di luar kota, provinsi, maupun diluar negri, harap tenang. Kalian semua masih bisa menggunakan hak pilih anda, dengan syarat sperti yang telah disyaratkan oleh KPU.
Gambaran ringkasnya:
*Cek apa sudah terdaftar di KPU ==> Jika belum/sudah, hub. Panita Pemungutan Suara di TPS asal ==> Minta didaftarkan sebagai DPK(Daftar pemilih khusus) ==>Laporan ke KPU terdekat ==> minta form A5 ==> Gunakan hak pilih anda pada 9 April 2014 di TPS baru.
NB: Anda tak bisa memilih di TPS asal lagi, kalau anda minta form A5
Nama anda diTPS asal akan dicoret, digantikan ke TPS terdekat dengan anda.
Berikut Panduan/Wacana yang lebih lengkap, langsung download aja Disini
Dan ini adalah surat Edaran mengenai hal diatas. Download Disini
Sekian dari saya, semoga penjelasan diatas bermanfaat. Terima kasih.
Mohon do'a juga agar Tugas Akhir saya lancar dalam pembuatan dan penyusunannya untuk menyelesaikan program studi Diploma 3 di Politeknik Manufaktur Astra, serta lulus saat Sidang Tugas Akhir nanti yang Insya Allah bulan Agustus/September 2014 ini. Amin.
Uyeeeeeaaahhh.... my brother. .
ReplyDeleteUyeeee. .. my brother. ....
ReplyDeleteOkok. Dobel-dobel lheh komenmu
Delete