Home » » Cara menggunakan Hak pilih Perantau dalam Pemilu 2014

Cara menggunakan Hak pilih Perantau dalam Pemilu 2014

Written By Unknown on Monday 24 March 2014 | 11:12 pm


Bagi sobat semua yang sedang merantau dimanapun anda berada, baik itu di luar kota, provinsi, maupun diluar negri, harap tenang. Kalian semua masih bisa menggunakan hak pilih anda, dengan syarat sperti yang telah disyaratkan oleh KPU



Gambaran ringkasnya:
*Cek apa sudah terdaftar di KPU ==> Jika belum/sudah, hub. Panita Pemungutan Suara di TPS asal ==> Minta didaftarkan sebagai DPK(Daftar pemilih khusus) ==>Laporan ke KPU terdekat ==> minta form A5 ==> Gunakan hak pilih anda pada 9 April 2014 di TPS baru.

NB: Anda tak bisa memilih di TPS asal lagi, kalau anda minta form A5


Nama anda diTPS asal akan dicoret, digantikan ke TPS terdekat dengan anda.

Berikut Panduan/Wacana yang lebih lengkap, langsung download aja Disini



Dan ini adalah surat Edaran mengenai hal diatas. Download Disini



Sekian dari saya, semoga penjelasan diatas bermanfaat. Terima kasih.

Mohon do'a juga agar Tugas Akhir saya lancar dalam pembuatan dan penyusunannya untuk menyelesaikan program studi Diploma 3 di Politeknik Manufaktur Astra, serta lulus saat Sidang Tugas Akhir nanti yang Insya Allah bulan Agustus/September 2014 ini. Amin.
Share this article :

3 comments :

Jika ingin berkomentar ataupun mengkritik, dipersilahkan

Terjemahkan

 
Support : Maskolis | Tobeeinspired | LikinKaesar
Copyright © 2014. SDAMA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger